Operasi Libas Lodaya 2024, Polres Cimahi Amankan 20 Pelaku Kriminalitas

- 20 Juni 2024, 17:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo, (ketiga kanan), menunjukan barang bukti dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis 20 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo, (ketiga kanan), menunjukan barang bukti dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis 20 Juni 2024. /

Dari hasil operasi ini kami berhasil mengamankan 20 pelaku dari wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

Dimas pun menjelaskan, modus operandi mereka cukup beragam, selain menaburkan bubuk cabai, ada pula pelaku yang menyelinap masuk rumah kosong, pencurian minimarket dan sebagainya.

"Turut diamankan barang bukti di antaranya motor, mobil, sejumlah uang, rokok, handphone, pakaian dan lainnya," ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan sesuai dengan target operasi adalah Pasal 362 KUHPidana, dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah