Dari hasil operasi ini kami berhasil mengamankan 20 pelaku dari wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
Dimas pun menjelaskan, modus operandi mereka cukup beragam, selain menaburkan bubuk cabai, ada pula pelaku yang menyelinap masuk rumah kosong, pencurian minimarket dan sebagainya.
"Turut diamankan barang bukti di antaranya motor, mobil, sejumlah uang, rokok, handphone, pakaian dan lainnya," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan sesuai dengan target operasi adalah Pasal 362 KUHPidana, dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun.***