Perkara Penipuan Rp 5 Miliar Diwarnai Aksi WO, Hotma Sitompul Desak Hakim Hadirkan Saksi Korban

- 20 Juni 2024, 20:36 WIB
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: Semen Padang Kenalkan 10 Pemain Barunya untuk Liga 1 Musim Mendatang, Ini Nama-namanya

Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan mengikuti persidangan, jika tidak ada saksi korban Stelly Gandawijaya.

Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.

"Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024," kata Hakim.

Usai persidangan, Hotma Sitompul mengatakan, dalam aturan sidang tidak dapat dilanjutkan jika saksi korban tidak diperiksa pertama di persidangan pengadilan.

"Kami sangat menghormati peradilan Indonesia dan pengadilan negeri Bandung ini. Walaupun majelis bilang jalan saja, tidak bisa, perintah hakim itu melanggar undang-undang, tidak bisa," tegasnya.

Menurutnya, aturan yang dianggap dilanggar dalam sidang tersebut adalah tidak dihadirkannya saksi korban sejak pemeriksaan saksi-saksi dimulai.

"Harusnya diperiksa pertama kali adalah saksi korban, namanya Stelly Gandawijaya. Tapi sudah jalan tiga kali, pemeriksaan saksi dia tidak pernah hadir. Akhirnya di tahap yang ini, kami walk out karena menurut kami pada saat majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHAP. Itu sudah tidak masuk aturan hukum menurut kami," terang Hotma.

Hotma kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melanjutkan sidang sampai saksi korban dapat dihadirkan oleh JPU.

"Tetap begini, dia mau putus ya putus saja, pasti cacat putusannya. Kami pun tidak diam-diam saja. Kalau seperti ini kami akan melapor ke Ketua Muda Pengawasan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan komisi yudisial (KY)," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah