Perkara Penipuan Rp 5 Miliar Diwarnai Aksi WO, Hotma Sitompul Desak Hakim Hadirkan Saksi Korban

- 20 Juni 2024, 20:36 WIB
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar dengan terdakwa ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.

Adetya Yessy Seftiani didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta.

Persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin pengacara kondang Hotma Sitompul.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Terima Gelar Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri

Selain tim kuasa hukum, terdakwa Adetya Yessy Seftiani juga ikut meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas pengawal tahanan.

Sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) serta tiga orang saksi yang hadir melanjutkan sidang untuk kemudian ditunda.

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Komarudin menanyakan kepada JPU siapa saja saksi yang dihadirkan. "Saksinya hari ini siapa saja?" tanya Hakim.

Pengacara terdakwa, Hotma Sitompul langsung bertanya kepada JPU kenapa saksi korban dalam perkara ini tidak dihadirkan.

"Hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly (panggilannya) dipenuhi atau tidak," tanya Hotma.

"Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan," jawab JPU Kejari Bandung, Yadi Kurniawan.

Baca Juga: Operasi Libas Lodaya 2024, Polres Cimahi Amankan 20 Pelaku Kriminalitas

"Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?" tanya Hotma bertanya ke JPU.

Pertanyaannya itu, dijawab hakim dengan meminta JPU untuk menyerahkan berkas pemanggilan para saksi.

"Saya minta penuntut umum menyerahkan berkasnya, kita analisa dulu. Kalau tidak mau hadir akan kami lakukan upaya paksa," kata Hakim Agus Komarudin.

JPU Yadi Kurniawan pun menyatakan, dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan. Ia bahkan mengaku akan terjun langsung ke rumah saksi korban dengan membuktikannya lewat foto dan kordinasi dengan RT/RW.

"Saya buktikan dengan terjun ke lapangan. Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal," terang JPU Yadi.

Hotma Sitompul kemudian menyatakan, merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

"Buat kami saksi Stelly Gandawijaya ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kami minta sidang ini ditunda. Tapi kalau sidang ini tetap dilanjutkan maka kami penasehat hukum dan terdakwa akan keluar dari persidangan ini," papar Hotma.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota. Mereka sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.

Baca Juga: Semen Padang Kenalkan 10 Pemain Barunya untuk Liga 1 Musim Mendatang, Ini Nama-namanya

Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan mengikuti persidangan, jika tidak ada saksi korban Stelly Gandawijaya.

Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.

"Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024," kata Hakim.

Usai persidangan, Hotma Sitompul mengatakan, dalam aturan sidang tidak dapat dilanjutkan jika saksi korban tidak diperiksa pertama di persidangan pengadilan.

"Kami sangat menghormati peradilan Indonesia dan pengadilan negeri Bandung ini. Walaupun majelis bilang jalan saja, tidak bisa, perintah hakim itu melanggar undang-undang, tidak bisa," tegasnya.

Menurutnya, aturan yang dianggap dilanggar dalam sidang tersebut adalah tidak dihadirkannya saksi korban sejak pemeriksaan saksi-saksi dimulai.

"Harusnya diperiksa pertama kali adalah saksi korban, namanya Stelly Gandawijaya. Tapi sudah jalan tiga kali, pemeriksaan saksi dia tidak pernah hadir. Akhirnya di tahap yang ini, kami walk out karena menurut kami pada saat majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHAP. Itu sudah tidak masuk aturan hukum menurut kami," terang Hotma.

Hotma kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melanjutkan sidang sampai saksi korban dapat dihadirkan oleh JPU.

"Tetap begini, dia mau putus ya putus saja, pasti cacat putusannya. Kami pun tidak diam-diam saja. Kalau seperti ini kami akan melapor ke Ketua Muda Pengawasan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan komisi yudisial (KY)," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah