Sidang Ibu di Bandung Tipu Gelap Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Saksi Ungkap Fakta Sebenarnya

- 5 Juni 2024, 08:22 WIB
Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah di Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, Selasa, 4 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah di Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, Selasa, 4 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah di Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 4 Juni 2024.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Kurniawan menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.

Persidangan ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Agus Komarudin menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Shopee Live Lebih dari 60 Jam Bareng Mami Louisse, Serbu Flash Sale Mobil dan Motor Hanya Rp6 Ribu

Majelis Hakim menyebut nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.

Pada pemeriksaan saksi Idod Juhandi yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, disebutkan dia melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F, Kota Cimahi. Dia melaporkan terdakwa atas laporan dari saksi korban SG.

Kesaksian dari dua orang saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi di luar materi hukum. Pasalnya, saksi Raymond yang merupakan karyawan dari SG dan saksi Aries, mengaku tidak mengenal terdakwa Adetya.

Baca Juga: Rakernis Baharkam Polri Ditandai penanaman Mangrove

Di luar persidangan, kuasa hukum pelapor, Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah