"Pada sidang ini, tiga orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini," kata Felicia.
Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan, keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa akan memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," paparnya.
Baca Juga: Setelah 22 WNI Tanpa Visa Haji di Deportasi Pemerintah Arab Saudi, Hari Ini 34 Orang di Deportasi
Seperti diketahui, Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Angkanya disebut mencapai Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Jaksa Yadi menyebutkan, terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata Yadi, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.***