Sidang Ibu di Bandung Tipu Gelap Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Saksi Ungkap Fakta Sebenarnya

- 5 Juni 2024, 08:22 WIB
Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah di Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, Selasa, 4 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah di Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, Selasa, 4 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah di Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 4 Juni 2024.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Kurniawan menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.

Persidangan ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Agus Komarudin menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Shopee Live Lebih dari 60 Jam Bareng Mami Louisse, Serbu Flash Sale Mobil dan Motor Hanya Rp6 Ribu

Majelis Hakim menyebut nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.

Pada pemeriksaan saksi Idod Juhandi yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, disebutkan dia melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F, Kota Cimahi. Dia melaporkan terdakwa atas laporan dari saksi korban SG.

Kesaksian dari dua orang saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi di luar materi hukum. Pasalnya, saksi Raymond yang merupakan karyawan dari SG dan saksi Aries, mengaku tidak mengenal terdakwa Adetya.

Baca Juga: Rakernis Baharkam Polri Ditandai penanaman Mangrove

Di luar persidangan, kuasa hukum pelapor, Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi.

"Pada sidang ini, tiga orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini," kata Felicia.

Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan, keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa akan memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," paparnya.

Baca Juga: Setelah 22 WNI Tanpa Visa Haji di Deportasi Pemerintah Arab Saudi, Hari Ini 34 Orang di Deportasi

Seperti diketahui, Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Angkanya disebut mencapai Rp 5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Jaksa Yadi menyebutkan, terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi

Adapun perbuatan tersebut, kata Yadi, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah