ANTIKLIMAKS!!! Usai Sidang Bersama Empat Menteri dan DKPP, RPH MK Buat Keputusan Baru! Penyampaian Kesimpulan

- 6 April 2024, 02:43 WIB
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww /

GALAMEDIANEWS - Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, kini Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan baru, dengan dibukanya tahapan penyampaian kesimpulan sebagai bagian dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Suhartoyo menjelaskan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca Juga: KETUA MK INGATKAN Para Pihak Bersengketa Agar Tetap Hadir Meski Hanya Hakim Yang Bertanya Kepada Para Menteri!

Meski tidak Ada Di Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Namun RPH Punya Hak Untuk Membuat Aturan Di Luar Itu

Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil RPH.

"Memang tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," kata Enny.

Enny menambahkan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

"Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa nggak mau, ya tidak apa-apa," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan tidak boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x