Dalam Tahapan Ini Para Pihak Bisa Menyampaikan Respons Terhadap Empat Menteri dan DKPP
Kembali dikatakan Suhartoyo, ada pihak terkait, yaitu tim hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran, belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli. Berkas-berkas tersebut bisa diserahkan pada tahapan penyampaian kesimpulan.
Selain itu, pada tahap tersebut, lanjut Suhartoyo, para pihak juga boleh menyampaikan respons kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dimintai keterangan. Yaitu, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)."""