3 Hakim MK Disenting Opinion saat Beri Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung Dinasti Politik dan Bansos

- 24 April 2024, 07:52 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri yang bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 ./ ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri yang bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 ./ ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO /

GALAMEDIANEWS - Tiga hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka menyatakan berbeda pendapat dengan lima hakim konstitusi lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Isi disenting opinion 3 Hakim Konstitusi 

Pertama, Hakim MK Saldi Isra berpendapat bahwa ada celah aturan hukum pemilu ini terkait penggunaan anggaran negara yang berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: MK Tolak Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Sah jadi Presiden-Wapres, KDM: Sesuai Hati Nurani

"Pembagian bansos yang masif oleh Presiden Joko Widodo maupun sejumlah menterinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan" ujarnya.

Menurutnya, penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan dapat diartikan penyalahgunaan kekuasaan. Hakikatnya keuangan negara harus digunakan kepentingan umum untuk kemakmuran masyarakat tanpa ditunggangi kepentingan yang bersifat pribadi maupun segelintir kelompok.

Selain itu, Isra menyampaikan bahwa dalil pemohon beralasan menurut hukum sepanjang mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara. Hal itu kata dia, didapati setelah mencermati keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti. Karenanya, wakil ketua MK itu merasa perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kedua, Hakim MK Enny Nurbaningsi memberikan pendapat mengenai dana operasional presiden (DOP) yang mengarah kepada kepentingan politik menjelang pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x