GALAMEDIANEWS - Tiga hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Mereka menyatakan berbeda pendapat dengan lima hakim konstitusi lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Isi disenting opinion 3 Hakim Konstitusi
Pertama, Hakim MK Saldi Isra berpendapat bahwa ada celah aturan hukum pemilu ini terkait penggunaan anggaran negara yang berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: MK Tolak Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Sah jadi Presiden-Wapres, KDM: Sesuai Hati Nurani
"Pembagian bansos yang masif oleh Presiden Joko Widodo maupun sejumlah menterinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan" ujarnya.
Menurutnya, penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan dapat diartikan penyalahgunaan kekuasaan. Hakikatnya keuangan negara harus digunakan kepentingan umum untuk kemakmuran masyarakat tanpa ditunggangi kepentingan yang bersifat pribadi maupun segelintir kelompok.
Selain itu, Isra menyampaikan bahwa dalil pemohon beralasan menurut hukum sepanjang mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara. Hal itu kata dia, didapati setelah mencermati keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti. Karenanya, wakil ketua MK itu merasa perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kedua, Hakim MK Enny Nurbaningsi memberikan pendapat mengenai dana operasional presiden (DOP) yang mengarah kepada kepentingan politik menjelang pemilu 2024.