Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK

- 25 Maret 2024, 08:58 WIB
Tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK./Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id/
Tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK./Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id/ /

GALAMEDIANEWS – Adanya sejumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta para partai politik yang tidak bisa menerima hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat para pihak tersebut menggugat hasil putusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, tentang bagaimana tahapan, alur kegiatan serta jadwal penanganan di MK nanti.

Baca Juga: Tim Prabowo Gibran Siapkan 45 Lawyer Lawan Gugatan MK, Yusril hingga Hotman Paris Siap Maju

Berikut ini adalah tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

1. Pengumuman Penghitungan suara oleh KPU secara nasional, 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

2. Permohonan diajukan kepada MK dalam waktu paling lama, 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU.
Pengajuan permohonan pemohon tanggal 21 sampai 23 Maret 2024, pemohon baik melalui luring (offline) maupun melalui daring (online), hanya dapat diajukan 1 kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK/2023.

3. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK, tanggal 25 Maret 2024.

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, tanggal 25 sampai 26 Maret 2024.

Baca Juga: Sekolah Top Nasional, 6 SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo Menjadi Sekolah Incaran Para Siswa Saat PPDB 2024

5. Pemeriksaan pendahuluan tanggal 27 Maret 2024

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x