TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Todung Sesumbar Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

- 24 Maret 2024, 02:24 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) /

GALAMEDIANEWS - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3) sore.

Bahkan kepada para awak media, Todung menegaskan bahwa TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyiapkan puluhan saksi dan ahli yang akan hadir dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK tersebut.

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Todung pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang penetapan hasil Pemilu 2024 yang dilakukan pada Rabu (20/3).

Baca Juga: Juni, Ridwan Kamil Putuskan Maju Pilkada Jabar atau Jakarta

Perlindungan Saksi dan Ahli Merupakan Tugas Seluruh Pihak Terutama Aparat Keamanan

Lebih jauh, terkait saksi, Todung Mulya Lubis menyebutkan para saksi dan ahli yang akan dihadirkan kelak, terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia. "Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta," katanya.

Ia menuturkan sidang perdana gugatan Pemilu 2024 di MK, dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.

Todung menegaskan akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. Melindungi saksi, kata dia, merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi manapun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024. "Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami," ujarnya.

Baca Juga: Akankah Kubu Surya Paloh (NasDem) Berlabuh ke Kubu Prabowo-Gibran Pasca Pemilu 2024? Simak Tanda-tandanya!

Dokumen Permohonan PHPU Yang Diajukan TPN Setebal 151 Halaman

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, lanjut Todung, cukup tebal yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, ia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain. "Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," ucap dia.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x