Anies Baswedan dan Cak Imin Akan Gugat Putusan Hasil KPU ke MK, Ungkap Kecurangan dan Penyimpangan

- 21 Maret 2024, 06:30 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin akan gugat putusan hasil KPU ke MK/Tangkapan layar gambar pernyataan Anies Baswedan dan Cak Imin
Anies Baswedan dan Cak Imin akan gugat putusan hasil KPU ke MK/Tangkapan layar gambar pernyataan Anies Baswedan dan Cak Imin /X/@aniesbaswedan/

GALAMEDIANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk Pilpres 2024, meliputi 38 provinsi dan 128 perwakilan negara luar negeri.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil menang 1 putaran dengan jumlah 58,6 persen suara. Menanggapi hal tersebut pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang memperoleh 24,9 persen suara, akan melakukan langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies Baswedan menyoroti proses yang dilakukan oleh lembaga KPU, dalam rekapitulasi suara hingga menetapkannya. Proses yang terbuka, adil, jujur, bebas dari segala macam tekanan adalah jaminan akan suara yang dipastikan didengar dan dihormati. Sehingga suara tanpa proses yang benar akan mengakibatkan, hasil yang diragukan keabsahannya.

“Tanpa proses yang kredibel legitimasi calon yang terpilih, atau legitimasi keputusan bisa menyebabkan keraguan,” ujar Anies Baswedan.

Baca Juga: KPU Secara Resmi Menetapkan Pasangan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Hal yang menjadi kunci menurut Anies adalah menjaga integritas pemilihan untuk, kepentingan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat seluruhnya. Atas dasar tersebut maka pasangan Anies-Muhaimin memberikan pernyataan, bahwa proses pemilu yang berlangsung.

Cak Imin menanggapi bahwa proses Pilpres sejak awal sudah terjadi ketidaknormalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar. Muhaimin menyoroti bahwa jauh sebelum pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi hingga intervensi alat negara. Berdasarkan data KPU menurut Cak Imin ada puluhan juta orang yang menitipkan suaranya kepada pasangan Anies-Muhaimin (Amin).

Dengan alasan untuk memperjuangkan suara mereka, yang percaya akan perubahan dan berjuang hingga akhir. Pasangan Amin memutuskan akan meminta tim hukum Timnas Amin, untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengungkapkan kepada Majelis Hakim serta publik luas, tentang berbagai kecurangan dan penyimpangan yang terjadi selama Pilpres 2024.

“Terlalu banyak temuan-temuan proses demokrasi yang tidak berintegritas ini, yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas Amin. Semua ini nanti akan disampaikan tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Cak Imin.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: X @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x