Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK

- 25 Maret 2024, 08:58 WIB
Tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK./Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id/
Tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK./Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id/ /

6. Penyerahan jawaban termohon keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan hingga pemeriksaan persidangan, tanggal 28 Maret 2024.

7. Pemeriksaan persidangan 1 sampai 18 April 2024

8. Pengucapan putusan/ketetapan 22 April 2024.

Sumber dari aturan PMK 4 Tahun 2023 dan PMK 1 Tahun 2024.

Berikut ini adalah tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU, anggota legislatif tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

1. Pengumuman Penghitungan suara oleh KPU secara nasional, 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

2. Pengajuan permohonan pemohon tanggal 20 sampai 23 Maret 2024 DPR dan DPRD permohonan dan perbaikan permohonan hanya dapat diajukan 1 kali. DPD permohonan hanya dapat diajukan 1 kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan 1 kali secara luring (offline), selama tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Wilayah Tasikmalaya untuk Lebaran 2024, Berikut Jadwal dan Syarat

3. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK, tanggal 23 April 2024.

4. Pemeriksaan pendahuluan 29 April sampai 3 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x