Tiga Warisan Dokumenter Indonesia Ditetapkan Sebagai Memory of The World Dari UNESCO

- 9 Mei 2024, 08:53 WIB
Kepala ANRI dan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Perpustakaan dan Jasa Informasi Perpusnas menerima sertifikat MOW untuk naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol di Ulan Bator, Rabu (8/5/2024)/
Kepala ANRI dan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Perpustakaan dan Jasa Informasi Perpusnas menerima sertifikat MOW untuk naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol di Ulan Bator, Rabu (8/5/2024)/ /ANTARA/HO/

GALAMEDIANEWS – Indonesia kembali menjadi berita dunia. Melalui warisan dokumenter yang dimilikinya.

Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (Unesco) menetapkan tiga warisan dokumenter asal Indonesia sebagai Memory of the World for Asia and Pacific di Ulan Bator.

"Ketiganya adalah naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol, ⁠arsip Indarung Semen Padang, dan arsip tentang Indonesian Sugar Research Institut tahun 1887-1986," ujar Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Naskah Nusantara Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Aditia Gunawan.

Baca Juga: Indonesia Mengusulkan Reog, Kolintang, dan Kebaya Jadi Warisan Budaya UNESCO

Dirinya mengatakan naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol diusulkan Perpusnas dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sedangkan arsip Indarung Semen Padang diusulkan oleh PT Semen Padang, dan arsip tentang Indonesian Sugar Research Institut tahun 1887-1986 diusulkan Kantor Perpustakaan dan Arsip Jawa Timur serta Balai Penelitian Gula Indonesia.

"Jadi, Indonesia mengajukan satu naskah dan dua arsip. Alhamdulillah ketiganya diterima sebagai Memory of the World for Asia and Pacific," ungkapnya lebih lanjut.

Perpusnas mengajak semua pihak untuk bersama-sama melestarikan warisan budaya tersebut yang sudah ditetapkan sebagai Memory of the World for Asia and Pacific.

Baca Juga: Bangka Belitung Raih Penghargaan dari UNESCO, 7 Destinasi Wisata dan Geopark Ini Wajib Jadi Bucket List

Pelestarian budaya itu penting karena telah teregistrasi dan diakui dunia internasional. Kedepannya, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk memastikan dan menjamin pelestarian ketiga dokumen.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah