5. Pemeriksaan Persidangan 6 sampai 15 Mei 2024.
6. Rapat permusyawaratan hakim 15 sampai 20 Mei 2024.
7. Pengucapan putusan/ketetapan 21-22 Mei 2024.
8. Pemeriksaan persidangan lanjutan 27 sampai 31 Mei 2024.
9. Rapat permusyawaratan hakim 3 sampai 6 Juni 2024.
10. Pengucapan putusan/ketetapan 7 sampai 10 Juni 2024.
Sumber PMK 2 Tahun 2023, PMK 3 Tahun 2023 dan PMK 1 Tahun 2024. Perubahan tahapan dapat dimungkinkan sepanjang tidak melewati tenggang waktu penyelesaian penanganan perkara. Yakni paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.***