KETUA MK INGATKAN Para Pihak Bersengketa Agar Tetap Hadir Meski Hanya Hakim Yang Bertanya Kepada Para Menteri!

- 5 April 2024, 02:15 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nym/am.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nym/am. /

GALAMEDIANEWS -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta kepada para pihak bersengketa untuk tetap hadir dan mendengarkan keterangan yang akan diberikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan sidang tetap akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sedangkan para pihak bersengketa yang dimaksud, adalah; pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

"Besok adalah agenda persidangannya untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kami agendakan, termasuk dari DKPP. Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan, dan itu hanya para hakim yang akan mengajukan pendalaman," kata Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang PHPU Pilpres 2024, di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4) malam.

Baca Juga: NGERI-NGERI SEDAP!!! TPN Menilai Akan Sangat Ideal Bila Jokowi Dihadirkan Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

Empat Menteri dan Ketua DKPP Telah Mengonfirmasi Akan Hadir pada Sidang Lanjutan di MK

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono telah mengonfirmasi bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK. Begitu juga dengan Ketua DKPP RI Heddy Lugito telah mengabarkan akan hadir.

Selain itu, pemanggilan empat menteri dan Ketua DKPP juga telah disebutkan dalam sidang pada hari Senin (1/4). Empat menteri yang dimaksud, adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Baca Juga: MAKIN SERU! TPN Ajukan Kapolri Jadi Saksi, MK Belum Beri Jawaban, Padahal Kapolri Nyatakan Siap Hadiri Sidang!

Pemanggilan Para Menteri dan DKPP Bukan Bentuk Akomodir Pemohon, Melainkan Memang Perlu Didengar Keterangannya

Lebih jauh, Ketua MK menjelaskan pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengarkan keterangannya tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim. Selain itu, pemanggilan tersebut bukanlah sebagai bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya 'kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x