GALAMEDIANEWS -Berkas Pegi Setiawan, tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan belum lengkap.
Kepastian itu disampaikan pihak Kejati Jabar. Dengan belum lengkapnya berkas, jaksa akan mengembalikannya ke pihak Polda Jabar.
Disampaikan Kasi Pekum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, tim jaksa peneliti sudah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Pegi Setiawan pada 20 Juni 2024.
"Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar," kata Nur saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Disinggung soal pokok kekurangan berkas perkara apa saja, Nur mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.
"Jadi tanggal 24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," lanjut dia.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Murah, Enak dan Terkenal di Pangandaran yang Banyak Diserbu Wisatawan
Ditambahkannya, Kejati Jabar saat ini baru memberikan pemberitahuan kepada Polda Jabar. Adapun untuk penyerahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.