"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," papar Nur.
Soal waktu penyerahan, Nur memastikan, berkas perkara akan diberikan pada Polda Jabar dalam tujuh hari ke depan terhitung dari hari ini.
Ia pun kembali menegaskan, berkas perkara Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan.
"Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," tandasnya.***