Kejati Jabar Pastikan Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap dan Dikembalikan ke Polda

- 27 Juni 2024, 11:56 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. /Antara/Raisan Al Farisi/

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," papar Nur.

Soal waktu penyerahan, Nur memastikan, berkas perkara akan diberikan pada Polda Jabar dalam tujuh hari ke depan terhitung dari hari ini.

Baca Juga: Resep Tahu Masak Kecap Terenak yang Wajib Dicoba, Bahan Murah Meriah, Cara Membuat Sederhana ala Martin Praja

Ia pun kembali menegaskan, berkas perkara Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan.

"Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah