KPK Kembali Sita 7 Aset Senilai Rp60,3 Miliar yang Diduga Milik Lukas Enembe, dari Tanah hingga Apartemen

- 28 April 2023, 18:07 WIB
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah).
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah). /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp60,3 miliar yang diduga milik tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Penyitaan aset yang diduga milik tersangka Lukas Enembe tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 28 April 2023

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan," kata Ali Fikri.

Baca Juga: TERKINI OTT Walikota Bandung KPK Bakal Lakukan Ini di Kasus Smart City, 'Dosa' Masa Lalu Dibongkar?

Ali merinci setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita KPK. Aset-aset yang disita tersebut mulai dari tanah dan bangunan di wilayah papua, bogor, hingga rumah mewah dan Apartemen. Berikut rinciannya

1. Aset berupa sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

2. Aset tanah seluas 2.000 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Doyo Baru, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jayapura.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Lebaran di Ciwidey Bandung, Tempat Liburan Nyaman dan Sejuk 2023

3. Aset tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kabupaten Jayapura.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x