Lukas Enembe Lakukan Protes Atas Dakwaan JPU KPK, Jaksa Tipu-tipu Ini, Tidak Benar Semuanya

- 19 Juni 2023, 21:25 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa. /

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia vs Argentina GRATIS, Babak Kedua Sedang Berlangsung

"Jangan ganggu JPU dalam pembacaan dakwaan, nanti Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada saudara untuk mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami yang sedang melaksanakan persidangan, jangan mulai dulu, tenang dulu, tenang dulu," tambah Rianto.

"Dakwaan itu tidak benar," kata Lukas.

Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus ini.

Pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dengan rincian Rp10.413.929.500 yang dicicil dari pengusaha Piton Enumbi selaku PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur, serta Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur dan pemilik PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada tanggal 12 April 2013.

Senentara itu, Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset dalam berbagai bentuk yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 miliar terkait kasus Lukas Enembe.

Pada bulan April 2023, KPK telah menyita aset senilai Rp60,3 miliar dari Lukas dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. Aset-aset tersebut berupa sejumlah tanah, rumah, dan apartemen di Jayapura, Papua, Bogor, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah