Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Perkembangan Kasusnya

- 4 Januari 2024, 14:17 WIB
Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres lalu
Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres lalu /PMJ News

 

GALAMEDIANEWS - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhannya soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi seperti dikutip Galamedianews dari Humas Polri, Kamis, 4 Januari 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, Erdi mengatakan, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.

Baca Juga: Sakit dan Gunakan Kursi Roda, Roy Suryo Tak Ditahan Polda Metro Jaya Meski Telah Jadi Tersangka

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x