Oknum Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, 3 Bulan Tak Dapat Gaji

- 3 Januari 2024, 14:08 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.
Bupati Garut Rudy Gunawan. /

GALAMEDIANEWS - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, yang membuat video menyampaikan diri mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dipastikan bakal diberi sanksi.

"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu, 3 Januari 2024.

Bupati menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.

Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak.

"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.

Baca Juga: Anak Buruh Tani Asal Garut Sukses Raih Gelar Doktor di UIN Bandung

Bupati menyampaikan adanya tindakan tersebut tentu pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.

Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.

"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x