Sakit dan Gunakan Kursi Roda, Roy Suryo Tak Ditahan Polda Metro Jaya Meski Telah Jadi Tersangka

- 23 Juli 2022, 07:10 WIB
Sakit dan Gunakan Kursi Roda, Roy Suryo Tak Ditahan Polda Metro Jaya Meski Telah Jadi Tersangka
Sakit dan Gunakan Kursi Roda, Roy Suryo Tak Ditahan Polda Metro Jaya Meski Telah Jadi Tersangka /kemenpora.go.id/

GALAMEDIANEWS - Meski telah menetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat 22 Juli 2022 malam.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Sabtu 23 Juli 2022, BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Hujan Ringan

"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Jadwal IVANNA Weekend ini, 23 dan 24 Juli 2022 di Bioskop Karawang dan Harga Tiketnya

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Baca Juga: Jadwal Ghost Writer 2, Sabtu 23 Juli 2022 di Bioskop Bandung dan Harga Tiketnya

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x