Pakar Telematika Roy Suryo Dipolisikan, Kasusnya Meme Stupa Borobudur!

- 20 Juni 2022, 20:29 WIB
Beredar foto di media sosial stupa Borobudur mirip presiden Jokowi/Facebook/@Yarpin Siregar
Beredar foto di media sosial stupa Borobudur mirip presiden Jokowi/Facebook/@Yarpin Siregar /Antara/

GALAMEDIA - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan Umat Buddha Indonesia.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dipolisikan terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.

Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Akui Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Ganggu Fokus Persib, Jupe Ungkap Pandangan Pemain di Laga Piala Presiden 2022

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot, Senin 20 Juni 2022.

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

Baca Juga: Sesalkan Pemindahan Venue Piala Presiden ke SJH, Ketua PSSI Kota Bandung: GBLA Itu Kandang Persib!

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x