Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Baca Juga: Lagi, Suharso Monoarfa Diminta Turun Jabatan Karena Zalim
Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu, belakang kebijakan itu dibatalkan pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.
Baca Juga: TPT di Cikalongwetan Ambruk Diterjang Longsor, Akses Jalan Kabupaten Terputus
Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6).
Laporan terhadap Roy Suryo juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya. Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.
Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.
Baca Juga: Kurangi Risiko Penularan Covid-19 Saat Perawatan Gigi, Gerlink Luncurkan Alat Spesial