GALEMDIANEWS - Senjata Api (senpi) milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dinyatakan legal oleh kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhami Rahrdjo Puro usai Senpi itu diselidiki Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam).
“Iya (untuk kepentingan hobi),” ujar Djuhandhani dikutip di PMJ News pada Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Usai Dikabarkan Hilang di Eropa, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Kini Tiba di Indonesia
Selain itu, Djuhandhani menyampaikan bahwa senjata api yang ditemukan dan disimpan oleh SYL bukan untuk kepentingan perlindungan diri.