“Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri,” ungkap Djuhandhani.
Diketahui bahwa sebelumnya, 12 senpi telah ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas SYL.
Saat itu, SYL masih berstatus sebagai Mentan aktif sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Lebih lanjut, Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa seluruh senjata yang ditemukan itu dinyatakan legal.
Baca Juga: Polda Bengkulu Bongkar Tempat Pembuatan Senpi Rakitan dan Ilegal
Kemudian, terkait temuan senjata oleh KPK juga, saat ini kami belum mendapat laporan, pertama laporan dari pihak KPK.