Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasannya!

- 13 April 2021, 09:34 WIB
Ilsutrasi pacaran
Ilsutrasi pacaran //hipwee/hipwee

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” [HR. Muslim no. 6925]

Baca Juga: Sering Dibasmi Karena Menganggu Manusia, Ternyata Ini Alasan Allah Menciptakan Nyamuk

Bahkan sms-an atau chatting dengan pacar juga termasuk ke dalam bentuk kholwath atau campur baur dengan lawan jenis.

Meskipun tidak berhadapan langsung dengan lawan jenis, namun keduanya sudah termasuk semi kholwath dan hal itu jelas dilarang oleh Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” [HR. Bukhori no. 5233].

Baca Juga: Daftar Durasi Puasa di Penjuru Dunia: Paling Singkat 11 jam, Terlama 20 jam

Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pacaran, berduaan, dan jalan berdua dengan lawan jenis dilarang dalam Islam.

“Pacaran itu tidak membatalkan puasa tetapi perlu diingat bahwa namanya pacaran adalah satu kemaksiatan yang diharamkan,” dikutip Galamedia dari YouTube Channel Kang Ihsan, 13 April 2021.

Oleh karena itu bagi Anda sekalian yang hingga hari berpacaran maka di bulan Ramadhan ini menjadi waktu yang tepat untuk hijrah memutuskan dari pacaran.
Karena yakinlah bahwa cinta dari Allah SWT jauh lebih besar dibandingkan cinta dari rasa sayangnya Anda.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x