Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasannya!

- 13 April 2021, 09:34 WIB
Ilsutrasi pacaran
Ilsutrasi pacaran //hipwee/hipwee

GALAMEDIA – Bulan Ramadhan telah tiba, umat muslim tentunya berlomba-lomba mendapatkan pahala dari puasa. Sehingga, melakukan ibadah dengan benar sesuai dengan rukun puasa dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Namun ada beberapa hal yang menjadi ganjalan di hati, terlebih bagi para muda-mudi masa kini yang mulai merasakan cinta kepada lawan jenis. Dalam Islam, istilah pacaran memanglah tidak ada, yang ada adalah taaruf. Taaruf adalah proses pendekatan menuju khitbah atau lamaran.

Tak berbeda jauh dengan ta'aruf, pacaran juga bisa disebut proses pendekatan antara laki-laki dan perempuan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Baca Juga: Hari Pertama Berpuasa, Arya Saloka dan Putri Anne Ternyata Sahur dengan Menu Tak Biasa

Namun melihat fenomena anak muda masa kini sepertinya pacaran sudah menjadi istilah yang melekat. Lantas bagaimana hukumnya bagi pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih dan melakukannya saat sedang puasa Ramadhan?

Dikutip Galamedia dari Antara, begini penjelasan Ustadz Mahbub, Wakil Sekretaris Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengenai berpacaran saat puasa.

Pertama-tama harus dipahami bahwa pacaran artinya tengah berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, jelas hal ini diharamkan. Adapun dalil mengenai hal itu adalah hadist berikut ini:

Baca Juga: Unik! Ucapan Selamat Berpuasa Ala Menparekraf Sandiaga Uno, sampai Bawa-bawa Shahrukh Khan

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” [HR Ahmad].

Dari berdua-duaan dengan lawan jenis, bisa saja mengantarkan kita kepada dunia pergaulan bebas seperti zina. Hal ini dikarenakan pacaran biasanya tidak lepas dari yang namanya zina hati, zina mata, zina tangan, dan zina kaki. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x