Biaya Pembuatan Paspor, Visa, dan Izin Keimigrasian Terbaru, Ini Daftarnya dan No Calo!

- 8 Juni 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Imigrasi

GALAMEDIA - setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki paspor jika hendak berpergian ke luar negeri.

Lalu berapa sebenarnya biaya untuk mengurus pembuatan paspor?

Berikut ini galamedia tampilkan biaya pengurusan paspor untuk WNI dan visa untuk warga negara asing (per permohonan) seperti dikutip dari imigrasi.go.id:

Baca Juga: Mutasi Virus Covid-19 dan Kelangkaan Vaksin, Alasan Saudi Belum Umumkan Operasional Haji

A. PASPOR

1. Paspor biasa 48 halaman = Rp350,000
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik = Rp650.000,-
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI = Rp100.000
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing = Rp150.000,-
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama = Rp1.000.000,-
            
B. VISA

1. VISA KUNJUNGAN
a. Visa Kunjungan sekali Perjalanan = US$ 50.00
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun = US$ 110.00
c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan = Rp500.000,-

Baca Juga: Gempa Berskala Lebih Besar dari 6,5 Magnitudo, BMKG Gandeng LIPI Kembangkan Sistem Precusor

2. VISA TINGGAL TERBATAS        
a. Visa Tinggal Terbatas = US$ 150.00
b. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp700.000,-
3. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi = Rp200.000,-
            
C. IZIN KEIMIGRASIAN

1. IZIN KUNJUNGAN        
a. Permberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari = Rp500.000,-
b. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari = Rp500.000,-
c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari = Rp750.000,-

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Tak Sedap, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Positif Covid-19

2. IZIN TINGGAL TERBATAS        
a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp750.000,-
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp1.000.000,-
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp1.500.000,-
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp2.000.000,-
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) = Rp5.000.000,-
f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp1.000.000,-
g. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp300.000,-

Baca Juga: Nama 10 Malaikat yang Wajib Diimani oleh Umat Islam, Ada yang Bertugas Memberi Rezeki

3. IZIN TINGGAL TETAP        
a. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun = Rp5.000.000,-
b. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun = Rp5.000.000,-
c. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas = Rp. 10.200.000,-

Semoga bermanfaat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x