Ardhito Pramono Ditangkap Gegara Ganja, Negara Islam Ini Justru Melegalkan Asal..

- 13 Januari 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /pixabay/erin hiterlands/

GALAMEDIA - Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono baru saja ditangkap kepolisian Jakarta Timur setelah ketahuan menggunakan narkoba jenis ganja.

Kasusnya trending di Twitter dan banyak yang menyesalkan hingga bersimpati. Namun sesuai regulasi, penggunaan ganja dalam bentuk apa pun adalah perbuatan ilegal.

Pengguna bisa dikenai pasal Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi tahu gak sih, ada lho negara Islam yang melegalisasi ganja. Tapi untuk tujuan medis.

Baca Juga: Amal Terbaik Manusia itu Bisa Berbeda, Ini Penjelasan Ustadz Felix Siauw

Dilansir dari Independent, Kamis 13 Januari 2021, negara dimaksud adalah Turki.

Bahkan pejabat Kementerian Pangan, Pertanian, dan Peternakan Turki rutin mengecek lahan ganja setiap bulan sebelum musim panen.

Pemerintah Turki juga mewajibkan para petani membuang semua bagian tanaman ganja setelah masa panen.

Baca Juga: Apa Itu NFT yang Bikin Ghozali Everyday Kantongi Cuan Miliaran Rupiah Bermodal Foto Selfie? Ini Penjelasannya!

Langkah tersebut dilakukan  sebagai pencegahan  penjualan ganja sebagai narkotika.

Provinsi Amasya, Antalya, Bartin, Bundur, Corum, Izmir, Karabuk, Kastamonu, Kayseri, Kutahya, Malatya, Ordu, Rize, Samsun, Sinop, Tokat, Usak, Yozgat, dan Zonguldak diperbolehkan menanam ganja sesuai regulasi.

Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kementerian mengizinkan penanaman ganja di provinsi lain jika memang murni untuk kepentingan pengobatan atau pengetahuan.

Baca Juga: Harga Pupuk Naik 100 Persen, Rizal Ramli Sentil Jokowi: Inilah Kalau Pemimpin Modal Pencitraan

Konsumsi ganja sendiri merupakan tindakan ilegal di Turki. Memiliki, membeli atau menerima obat-obatan ilegal dapat berujung hukuman dua tahun penjara.

Sementara menjual, mengedarkan, dan menyuplai obat-obatan ilegal dapat membuat pelaku diganjar hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sedangkan produksi serta penjualan barang-barang tak berizin diancam dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x