Perkara Khilafiyah Wayang, Organisasi Pewayangan Menyampaikan Pernyataan Sikap

- 23 Februari 2022, 19:03 WIB
Jumpa pers "Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pewayangan Indonesia," yang berlangsung di Gedung Pewayangan Kautaman TMII, Jakarta Timur, Rabu, 23 Februari 2022./dok.IST
Jumpa pers "Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pewayangan Indonesia," yang berlangsung di Gedung Pewayangan Kautaman TMII, Jakarta Timur, Rabu, 23 Februari 2022./dok.IST /

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada segenap elemen masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati eksistensi budaya yang sudah ada di Nusantara, di masa lalu hingga saat ini,” ujarnya.

Pernyataan Sikap Bersama
Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pewayangan Indonesia, selanjutnya dibacakan oleh H. Kondang Sutrisno, SE, Ketua Umum Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Pusat.

Sikap bersama ini, kata H. Kondang Sutrisno, SE, sebagai respon terkait isu yang berkembang saat ini yang menyatakan bahwa wayang dilarang dalam Islam dan harus dimusnahkan.

“Selain melanggar berbagai ketetapan perundang-undangan, hal ini sangat menyinggung para seniman pawayangan. Antara lain para dalang, pengrawit, pesinden, pengrajin wayang dan para penyinta wayang di seluruh dunia,” jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Kasus Aktif Covid-19 di KBB Kembali Naik Menjadi 2.171

Organisasi yang membuat pernyataan sikap ini, Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia (SENA WANGI), Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Pusat, ASEAN Puppetry Association (APA) Indonesia, Union Internationale de la Marionnette (UNIMA) Indonesia, Persatuan Wayang Orang Indonesia (PEWANGI) dan Paguyuban Masyarakat Pecinta Wayang Indonesia (ASIA WANGI).

Butir-butir pernyataan sikap itu antara lain; mengimbau kepada segenap tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap membuat statement agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kontroversi yang tidak perlu.

Menjaga, memelihara, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika. Toleran dan menghormati berbagai perbedaan. Menyingkirkan berbagai upaya para pihak yang ingin memasukkan sistem pemerintahan dan kenegaraan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mengancam NKRI.

“Organisasi-organisasi pewayangan di Indonesia tentu membuka ruang dialog kepada para pihak yang ingin mengenal lebih jauh Wayang sebagai salah satu warisan seni budaya bangsa,” ujar Kondang Sutrisno.

Memusnahkan benda budaya bernilai sejarah, lanjut Kondang Sutrisno, jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017. Tidak sesuai dengan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2018 yang menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah