Menjelang Ramadhan 2022, Ketahuilah Beberapa Hal yang Membatalkan Puasa, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 14 Maret 2022, 20:55 WIB
Ustadz Abdul Somad.  Menjelang Ramadhan 2022, Ketahuilah Beberapa Hal Yang Membatalkan Puasa, Menurut Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. Menjelang Ramadhan 2022, Ketahuilah Beberapa Hal Yang Membatalkan Puasa, Menurut Ustadz Abdul Somad. /YouTube Ustadz Abdul Somad Official

GALAMEDIA - Menjelang Ramadhan yang jatuh pada 2 April 2022 mendatang, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Salah satu yang harus dipersiapkan yaitu mengetahui beberapa hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Menurut Ustadz Abdul Somad alias UAS, terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan dan sering menjadi perdebatan antar umat muslim.

Pertama yang dibahas yakni memasukan sesuatu ke rongga apakah membatalkan puasa Ramadhan. Jawabannya asalkan tidak masuk ke saluran pencernaan itu tidak batal.

Baca Juga: PERSIB Cetak Sejarah, Baru Terpecahkan di Liga 1 Tahun Ini Sejak Era Ligina

"Ditetes obat ke telinga tak batal karena yang dimaksud dengan masuk rongga itu artinya masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal,” kata Ustadz Abdul Somad, dilansir YouTube Muhammad Huzari, Senin 14 Maret 2022.

Kendati demikian ia mengatakan jika suntik yang dimaksud untuk menghilangkan rasa sakit kepala atau lainnya tidak batal asalkan bukan suntik infus.

Selain itu, banyak pendapat yang mengatakan jika kumur-kumur bisa membatalkan puasa, Ustadz Abdul Somad mengatakan hal itu tidak benar.

“Nabi mengatakan silahkan berlebih-lebihan istinsyaq (memasukan air ke hidung dan mulut) bagus membantu masuknya oksigen ke otak,” imbuhnya.

Baca Juga: 'Hadiah' Usai Kalahkan MU, Pemain PERSIB Dibebaskan Berkegiatan di Hotel, Tapi....

Tetapi jika sedang berpuasa tidak bisa tidak usah terlalu banyak, sedikit saja jika diperlukan karena khawatir tertelan.

Kemudian, ia juga membahas seputar menangis apakah bisa membatalkan puasa atau tidak. Ustadz Abdul Somad menjawab tidak asalkan tidak tertelan.

“Menangis tidak batal, nangis sambil minum teh es maka batal,” katanya.

Beberapa hal tersebut sudah berdasar kesepakatan empat madzhab yakni Imam Syafi'i, Abi Dawud, Imam Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Majah.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x