Baca Juga: Tiga Bulan Terkatung-Katung, Muscab Apdesi Temukan Titik Terang
Meski demikian, Syekh Ibnu Hajar menyebut bahwa hadits-hadits seperti demikian dapat digunakan selama memenuhi kesepakatan ulama.
“Dan merupakan ketetapan bahwa hadits dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama.”
Wallahu 'alam bishawab.***