GALAMEDIANEWS - Berikut ini daftar lengkap hari libur dan tanggal merah di kalender tahun 2023.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.
Hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender tahun 2023 yang identik dengan tanggal merah sudah ditetapkan pemerintah sebanyak 24 hari.
Baca Juga: Unduh Lagu MP3 dan MP4, LINK DOWNLOAD Gratis Tanpa Ribet
Sebelumnya, keputusan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pada hari Selasa, 11 Oktober tahun 2022, melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, terkait libur nasional yaitu totalnya 24 hari.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari,” ujar Menko PMK seperti dikutip Galamedianews dari Antara.
Muhadjir Effendy menuturkan terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sudah tercatat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditanda tangani oleh sejumlah menteri.
Baca Juga: DOWNLOAD Kalender 2023 di Sini Bisa Langsung Print di Rumah, Tersedia Format PDF dan PNG