CEK DI SINI! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Terdapat 24 Tanggal Merah

- 2 Januari 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2023./pixabay.com
Ilustrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2023./pixabay.com /

GALAMEDIANEWS - Berikut ini daftar lengkap hari libur dan tanggal merah di kalender tahun 2023.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.

Hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender tahun 2023 yang identik dengan tanggal merah sudah ditetapkan pemerintah sebanyak 24 hari.

Baca Juga: Unduh Lagu MP3 dan MP4, LINK DOWNLOAD Gratis Tanpa Ribet

Sebelumnya, keputusan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pada hari Selasa, 11 Oktober tahun 2022, melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, terkait libur nasional yaitu totalnya 24 hari.

“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari,” ujar Menko PMK seperti dikutip Galamedianews dari Antara.

Muhadjir Effendy menuturkan terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sudah tercatat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditanda tangani oleh sejumlah menteri.

Baca Juga: DOWNLOAD Kalender 2023 di Sini Bisa Langsung Print di Rumah, Tersedia Format PDF dan PNG

Di antaranya adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 1066 Tahun 2022, No 3 tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.

1. Hari Libur Nasional Tahun 2023 sebanyak 16 Hari:

- Hari Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023

- Hari Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Hari Sabtu, 18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- Hari Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Baca Juga: GEMPA TERKINI Lhokseumawe dan Garut Hampir Bersamaan, BMKG Sebut Kekuatan Gempa 4.9 Magnitudo

- Hari Jumat, 7 April: Wafatnya Isa Al-Masih

- Hari Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Hari Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Hari Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al-Masih

- Hari Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- Hari Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Hari Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H

- Hari Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H

- Hari Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

Baca Juga: Jadwal Piala AFF 2022: FILIPINA VS INDONESIA Malam Ini di RCTI

- Hari Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Hari Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

2. Libur Cuti Bersama Tahun 2023 sebanyak 8 hari:

- Hari Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Hari Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, hingga 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Hari Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak

- Hari Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Itulah informasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama, semoga dapat bermanfaat.**

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x