Baca Juga: Tempat Wisata Malang Terbaru, Hits, dan Instagramable 2023: Wajib Kamu Kunjungi Bersama Keluarga
Baca Juga: 5 Wisata Cimahi Murah Meriah, Paling Instagramable dan Hits 2023, Cocok untuk Munggahan
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Baca Juga: Wow Berkelas, KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono
Baca Juga: Berbahaya! Jangan Terlalu sering Berbuka Puasa dengan Gorengan, Ini Dampak Buruknya
Berikut adalah niat membayar fidyah :
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”