Ditambahkan Edwar, dari hasil tangkap tangan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Edwar lebih lanjut menuturkan, RD telah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Robi Darwis Dapat Pujian Langsung Dari Luis Milla, Ini Tanggapannya
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, tambah Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26). Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tandasnya.***