Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah dan Syaratnya, Wajib Memiliki Ini

- 4 September 2023, 15:07 WIB
Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah
Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah /alva auto/

  

GALAMEDIANEWS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memberikan subsidi motor listrik untuk masyarakat umum. Pemerintah telah memperluas syarat penerima subsidi motor listrik dari kelompok terbatas menjadi masyarakat umum berlaku sejak 28 Agustus 2023.

Subsidi motor listrik dapat diperoleh dengan syarat berdasarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa dengan perluasan subsidi tersebut dapat meningkatkan minat pembelian motor listrik bagi masyarakat umum.

“Ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mengisi keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar jumlah motor listrik,” ucap Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Daftar Harga 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Bank Himbara Siap Bantu Pembiayaan

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” imbuhnya.

Adapun tujuan perluasan syarat tersebut untuk mendorong penyerapan bantuan pembelian motor listrik agar mencapai target penerima. Mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, mengurangi emisi kendaraan dan polusi.

Selain itu juga untuk mengubah pola pikir masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik hingga meningkatkan investasi dan memacu daya saing industri motor listrik.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

- Penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP)

- Berusia 17 tahun

- Berlaku 1 unit untuk tiap Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Di IKN Nusantara Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Listrik, Tempat Isi Ulang Daya Disiapkan di Sejumlah Jalan

Cara Mendapatkan Subsidi

1. Calon pembeli memilih model motor listrik dari 14 perusahaan yang bermitra dengan pemerintah (masuk dalam program subsidi melalui situs landing.sisapira.id)

2. Datang ke tempat dealer motor listrik dengan membawa E-KTP.

3. Dealer akan memeriksa NIK pembeli menggunakan sistem informasi yang disediakan Kementerian Perindustrian.

4. Jika NIK tercatat belum mendapat subsidi motor listrik sebelumnya maka pembeli berhak memperoleh potongan harga.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! 4 Tips Jitu Pilih Kendaraan Listrik ala Selis

Pembeli mendapatkan subsidi berupa potongan harga pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta dengan target jumlah 200 ribu penerima pada tahun 2023.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x