GALAMEDIANEWS - Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian subsidi motor listrik terhitung 20 Maret 2023 sebesar Rp7 juta per unit. Namun motor tersebut saat ini hanya berlaku untuk 13 model motor berbasis baterai produksi dalam negeri.
Jumlah perusahaan (merek) motor listrik tersebut bertambah dari sebelumnya hanya tiga, yakni Gesits, Volta, dan Selis, menjadi 8 merek. Lima merek lain yang kini bergabung sebagai penerima subsidi adalah United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron.
Namun tidak sembarang orang bisa menikmati subsidi motor listrik tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima subsidi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan sejumlah syarat masyarakat penerima subsidi motor dan mobil listrik. Diantaranya subsidi motor listrik hanya diberikan pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Subsidi tersebut pun diberikan pada penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.
Bagi pembeli motor konversi listrik, untuk ini tidak ada batasan bagi syarat penerima subsidi. Namun ada ketentuan jika seseorang ingin mengubah motornya menjadi motor listrik dengan bantuan subsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut adalah motor yang diubah harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Terkait hal itu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang di dalamnya terdapat BNI, BTN, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia atau BSI, siap memfasilitasi masyarakat dalam pembelian kendaraan elektrik.