Sedangkan tanggapan Syekh Muhammad Nawawi Al - Batani dalam Nihayatuz Zain "Hal yang makruh dalam puasa ada 13, salah satunya bersiwak setelah dzuhur."
Istilah makruh berasal dari akar kata bahasa Arab karaha, yang berarti tidak menyukai atau tidak disukai. Tindakan makruh tidak dianggap berdosa atau dilarang dalam Islam, namun tetap tidak dianjurkan. Perbuatan makruh dianggap kurang disukai dibandingkan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Itulah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa, semoga ini menjawab semua pertanyaan kamu selama ini.***