Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa? Berikut Penjelasanya

- 19 Maret 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi sikat gigi saat berpuasa
Ilustrasi sikat gigi saat berpuasa /pexels.com @Miriam/

GALAMEDIANEWS - Banyak umat Islam bertanya - tanya mengenai hukum menyikat gigi pada saat puasa Ramadhan. Umat islam mengkhawatirkan jika melakukan sikat gigi dapat membatalkan puasa.

Pada bulan Ramadhan, umat muslim wajib melaksanakan puasa. Kecuali orang-orang yang memiliki uzur atau halangan. Meskipun berhalangan untuk puasa, maka mereka tetap harus membayar puasa ganti pada bulan yang berbeda, atau menggantinya dengan membayar fidyah.

Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan ibadah tertentu. Contohnya ketika sedang sakit, sudah lansia dan lemah, sedang bepergian (musafir), sedang hamil atau menyusui, sedang haid, atau ketika masa nifas.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Pada saat melaksanakan puasa Ramadhan, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan dirinya. Salah satu hal yang dilakukan adalah sikat gigi. Namun, apakah sikat gigi saat puasa membuat puasa batal? Berikut penjelasannya.

Dilansir pada laman akun instagram @dakwavidgram, dijelaskan oleh ustad Subhan  Bawadzir mengenai hukuman bagi orang yang bersikat gigi pada bulan Ramadhan " Rasulullah bersabda : Kalo tidak memberatkan umatku, ku perintahkan mereka untuk bersiwak, lebih dari sikat gigi. Dilakukan setiap mau wudhu dan sholat."

" Yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, jika menyikat gigi pakai odol itu tidak membatalkan, yang membuat batal itu ketika berkumur kumur dengan air odol, itu tidak boleh. Ujar Ustad Subhan."

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?Inilah Menurut Buya Yahya

Namun hal ini mengundang beberapa tanggapan yang berbeda - beda. Tanggapan Syaikh Abdul bin Baz mengenai hukum sikat gigi " Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." Majmu fatwa Ibnu Baz

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: IG @dakwavidgram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x