Namun, hal ini berbeda kalau makmum berdiri dengna Imam dalam tempo yang tidak cukup untuk membaca surah Al–Fatihah, maka baca secukupnya aja, misalnya ketika makmum baru saja membaca ayat ke 4 dalam surah Al–Fatihah, ternyata Imam sudah ruku, maka harus mengikuti Imam.
“Tapi kalau emang dalam keadaan normal wajib menyempurnakan Al-Fatihah. Kalau imam cepat kita akan dimaafkan, tapi tetap baca surah Al-Fatihah. Dengan catatan kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah aja,” jelas Buya Yahya.
Jika, memiliki waktu cukup untuk membaca surah Al–Fatihah (takbiratul Ikram) bareng Imam, maka menyelesaikan bacaan itu meski Imam telah melakukan gerakan berikutnya.
Kalau tidak cukup waktu untuk membaca surah Al–Fatihah, baru takbiratul Ikram kemudian Imam membaca surah pendek,maka tidak wajib hukumnya selesaikan Al – Fatihah, makmum boleh langsung mengikuti gerakan berikutnya.***