Yana "Si Oray Koneng" Cadas Pangeran Sah Terancam Pidana, Meskipun Tidak Ditahan, Yana Wajib Lapor

22 November 2021, 10:41 WIB
Yana Supriatna /Polres Sumedang/

GALAMEDIA - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Polres Sumedang, akhirnya menetapkan Yana "Si Oray Koneng" Cadas Pangeran sebagai tersangka tindak pidana.

"Hasil gelar perkara, tersangka secara menyakinkan, telah menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran, " kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Senin 22 November 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

Baca Juga: Oi, Anak Nia Daniati Ternyata Dilaporkan Lagi Atas Kasus Investasi Pulsa Bodong, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

"Terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi yang bersangkutan dikenai wajib lapor, selama proses pendidikan, sambil menunggu hasil assessment, terhadap kondisi psikologisnya," katanya.

Sambung Kapolres, hari ini akan digelar konferensi pers, oleh Kabid Humas Polda Jabar. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler