Muhammad Kece Terdakwa Penista Agama Dirawat di RSUD, Ketua MUI Sebut Ceramahnya Umbar Kebohongan

19 Januari 2022, 18:45 WIB
YouTuber Muhammad Kece ditangkap di Bali oleh tim Bareskrim Mabes Polri. /Tangkapan layar. /

 

GALAMEDIA - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias Kosman Kosasih Bin Suned, Rabu, 19 Januari 2022, kembali dirawat di RSUD Ciamis untuk menjalani transfusi darah.

Sidang yang sebelumnya diagendakan digelar secara marathon di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, ditunda sampai pekan depan.

Kuasa Hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan M Kace masih menjalani transfusi darah sampai saat ini akibat gula darahnya kembali naik.

Dalam sidang sehari sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis hadir dalam persidangan.

Kesaksiannya itu pun diunggah pada akun Instagram pribadinya @cholilnafis dikutip Rabu, 19 Januari 2022.

Cholil Nafis enggan ambil pusing dengan agama yang dianut YouTuber M Kace sebenarnya saat ini.

Cholil Nafis hanya menyatakan agama mana pun tidak mengajarkan untuk melakukan penistaan agama seperti yang dilakukan Kece.

Baca Juga: Resep Chicken Kabsah Hidangan Khas Saudi Arabia yang Super Ladzidz!

"Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya," ujarnya lagi.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan M Kace melalui tayangan video YouTube telah menistakan agama Islam.

Terlebih, rekaman video itu dan telah disebarkan ke khalayak luas serta terdapat unsur menyebarkan kebohongan.

Disebutkan, Kace mengutip ayat suci Alquran secara sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan menyimpang.

"Terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada Alquran. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan," kata Cholil.

Baca Juga: Arteria Dahlan Merasa Tak Bersalah: Saya Marah Begitu Ada Kajati yang Ngomong Sunda

Dalam kasus itu, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler