Miris ! Kasus Pembunuhan di Siak Ternyata Pelakunya Anak Dibawah Umur, Bermula dari Pinjam Uang

8 Februari 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/PublicDomainPictures

GALAMEDIA - Pria berinisial SAS (16) nekat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada pacarnya berinisial VSM (16) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Korban merupakan warga Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura Siak yang sebelumnya izin pamit ke orang tuanya untuk membeli pulsa.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah adanya laporan korban hilang.

“Korban akhirnya ditemukan terkubur di kebun sawit kampung itu pada 6 Februari 2022,” kata gunar pada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Resmi Pacaran, Rizky Febian Pamer Potret Bareng Mahalini, Warganet: Bahagia Duo Pisces!

Sempat hilang beberapa hari, rupanya korban sebelumnya mengirim pesan melalui facebook kepada temannya berinisial AM untuk meminjam uang.

Ternyata ponsel temannya tersebut dipegang oleh pelaku, melihat hal itu pria berinisial SAS langsung meminta korban menghubunginya langsung dan mengatakan akan meminjami uang.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di kebun sawit, gadis (16) itu pergi menemui SAS dengan menggunakan sepeda motor.

Sedangkan pelaku yang putus sekolah itu pergi diantar adiknya yang disuruh menunggu dipinggir jalan.

Baca Juga: Mohon Ampun Kepada Allah SWT dan Ikuti Kemuliaan Rasulullah SAW, Ini Penjelasan KH Hafidz Abdurrahman

Aksi bejatnya itu ia lakukan di sebuah pondok di kebun sawit, pelaku membuat korban tidak berdaya dengan mencekik lehernya kemudian memerkosa dengan keadaan mulut korban disumpal kain.

Setelah pelaku meluapkan nafsunya, ia lantas menyayat tangan korban dengan pisau dan pergi dari kebun sawit dengan keadaan korban sudah tidak bernyawa dan telanjang.

“Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun,” imbuhnya.

Di hari berikutnya, pelaku meminjam cangkul pada salah satu warga dan berniat untuk menguburnya di lokasi sekitar kebun sawit.

Baca Juga: Azis Yanuar Menyatakan Berita Soal Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Murnarman Adalah Hoaks

Beberapa hari setelahnya warga menemukan gundukan tanah di sekitar kebun, karena penasaran lalu tanah tersebut digali dan menemukan ada kaki manusia.

Melihat hal itu warga langsung melapor ke Bhabinkamtibmas dan sampai kepada keluarga korban lalu dilaporkan ke Polres Siak.

Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan dalam hitungan jam pelaku berhasil ditangkap.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti celana korban, ponsel dan cangkul.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati,” katanya. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler