Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 856 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

21 Juli 2022, 16:15 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memeriksa barang bukti senjata api rakitan pada ungkap kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 21 Juli 2022. /Ziyan Muhammad Nasyith/GALAMEDIA

GALAMEDIA - Polresta Bandung berhasil menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa dari ancaman maupun potensi penyalahgunaan narkotika berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bandung.

Hal tersebut berdasarkan hitung-hitungan dari pengungkapan 25 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Bandung.

Dari 25 kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil menangkap 33 orang tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beragam barang bukti narkotika, jenis ganja totalnya seberat 849,66 gram, sabu seberat 220,98 gram, tembakau gorila seberat 200,9 gram.

Baca Juga: Baksos TNI AU Bakorda Bandung, Beri Layanan Kesehatan dan Sembako Gratis untuk Masyarakat

Kemudian 322 butir ekstasi atau inex jenis Minion, dan obat golongan psikotropika jenis Opizolam 400 butir dan 550 butir kamlet.

Selain itu juga diamankan obat sediaan farmasi sebanyak 352 butir jenis Trihexyphenidyl dan alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan lain-lain.

"Dari 33 tersangka yang kami tangkap, ada yang menonjol yaitu ungkap kasus inex jenis minion sebanyak 322 butir, dimana ini asalnya dari Tiongkok dan ditemukan di satu lokasi di Bojongsoang," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 21 Juli 2022.

Kusworo mengatatakan, para tersangka yang dibekuk oleh pihaknya ini terancam dengan pasal berbeda-beda karena ada yang memiliki dan selaku pengedar.

Baca Juga: Heboh Kabar Shandy Purnamasari Berpisah dengan Juragan 99, Sejumlah Seleb Ini Terkejut dan Tak Percaya

"Mayoritas kita terapkan pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman berbeda-beda, minimal 4 sampai 5 tahun, sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," kata Kusworo.

Kemudian, lanjut Kapolresta, ada juga tentang UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Nomor 5 Tahun 1997.

Kusworo menjelaskan, berdasarkan hitung-hitungan gram-graman berbagai barang bukti narkotika yang diamankan, pihaknya setara bisa menyelamatkan total 856.469 jiwa manusia.

Baca Juga: Profil Muammar Saddam, YouTuber yang Video Dewasanya dengan Jeje Slebew Diburu Netizen

"Dengan berat 849 ganja itu setara kita bisa menyelamatkan sebanyak 84.960 jiwa, kemudian 220 gram itu kita bisa menyelamatkan 2.209 jiwa, ekstasi bisa digunakan satu orang satu gram berarti kita bisa menyelamatkan 200 jiwa," terangnya.

Kemudian untuk pil ekstasi biasanya satu pil bisa dikonsumsi 2 orang atau bisa menyelamatkan 644 jiwa. "Ditotal-total dengan barang bukti yang ada ini kita bisa menyelamatkan 856.469 jiwa," ucacpnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa berbagai jenis senjata tajam serta senjata api rakitan laras panjang dan pendek dari beberapa tersangka.

Kusworo berharap, dengan informasi dari masyarakat dan kerja sama berbagai pihak, Polresta Bandung bisa terus mengungkap dan membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Bandung, dan menyelematkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler