Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

30 Januari 2023, 16:13 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer /ANTARA/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Pihak jaksa penuntut umum juga memohon kepada majelis hakim supaya menjatuhkan putusan sebagaimana diktum yang telah ditetapkan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: 11.000 ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru di Nusantara, Menpan RB: Itu Tahap Awal

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari rabu, tanggal 18 januari 2023,” pinta jaksa.

Menurut jaksa, penasehat hukum Eliezer keliru dalam menafsirkan perilaku Bharada E. Mereka mengatakan, hanya karena aspek psikologis bukan berarti Eliezer dapat lepas dari pertanggung jawaban.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ungkap jaksa kepada penasihat hukum Eliezer.

Baca Juga: 4 Situs Download dan Link Nonton Film Avatar 2 Full Movie, sub Indo, Resmi bukan Rebahin atau LK21

JPU menilai Bharada E melakukan pembunuhan berencana itu bukan karena takut atau berada di bawah penguasa, yaitu Ferdy Sambo, melainkan sebagai bentuk loyalitas sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa lainnya yang mendapatkan hukuman dengan vonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dirinya menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Baca Juga: 5 Resep Sambal Untuk Pelengkap dalam Masakan Nusantara, Mulai dari Sambal Dabu-Dabu Hingga Sambal Belacan

Sebelumnya terdakwa lain, yaitu Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal juga menerima hukuman yang sama 8 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo sebagai otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J itu mendapatkan hukuman seumur hidup, sementara istrinya, Putri Candrawathi menerima hukuman penjara selama 8 tahun sama seperti dua terdakwa lainnya.

Pada persidangan sebelumnya pada hari Jumat, 21 Januari 2023, nota pembelaan atau pledoi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian tiga hari setelahnya, jaksa penuntut umum juga menolak nota pembelaan dari Putri Candrawathi, Senin, 30 Januari 2023.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler