Tidak Perlu Waktu Lama, Polresta Bandung Ungkap Temu Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Pangalengan

27 September 2023, 19:12 WIB
Tersangka pembunuhan wanita di villa di Pangalengan diciduk petugas Polresta Bandung. /Dadang Setiawan/galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Tidak memerlukan waktu lama, petugas Polresta Bandung berhasil mengungkap temu mayat wanita di salah satu villa di Kampung Wamasari, Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Saat ditemukan, wanita berinisial N (21) ini terbungkus dalam plastik. Kejadian temu mayat tersebut terjadi pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan saat menerima laporan temu mayat, pihaknya langsung melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Link Twibon Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/2023 M Dan Tata Cara Pembuatannya

"Dalam olah TKP diketahui korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekerasan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 27 September 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama pihaknya langsung mengamankan pelaku AJ (22) yang di wilayah Sumedang Jawa Barat.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku mendorongnya hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Baca Juga: Newcastle United Vs Manchester City di Carabao Cup Malam Ini: Prediksi Skor dan Preview

"Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan Laki-laki lain, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran dengan korban," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler