1.849 Caleg Resmi Ditetapkan, KPU Jabar Ingatkan Soal Pelanggaran yang Terjadi saat Kampanye

3 November 2023, 17:44 WIB
KPU Jabar menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.849 orang /Deni Supriatna /Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.849 orang. 

Adapun setelah ditetapkan, KPU Jabar mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg)  untuk tidak melakukan kampanye hingga 27 November 2023 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, bahwa jumlah Caleg yang dianggap telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan legislatif DPRD Jabar berjumlah 1.191 orang untuk laki-laki dan 658 Caleg perempuan. Sedangkan, calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jabar berjumlah 54 orang. 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU KBB Terima Logistik Puluhan Ribu Lembar Segel

"Untuk calon DPD Jabar ada 54 orang, dengan jumlah laki-laki 43 orang dan perempuan 11 orang," ujar Hedi Ardia usai rapat penetapan DCT di Bandung pada Jumat 3 November 2023. 

Menurut Hedi, bila dibandingkan dengan jumlah calon yang ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) mencapai 1.854. Namun, calon yang ditetapkan pada DCT mengalami pengurangan sebanyak 5 bakal calon (Bacalon). 

Dikatakan Hedi, pengurangan tersebut lantaran terdapat satu Bacalon dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya dan 3 bakal calon Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi.

Selain itu, Hedi menambahkan, dari hasil approval untuk DCT DPRD di Jabar secara keseluruhan tidak ada masalah. Sehingga, pada saat rapat penetapan DCT berjalan lancar dan diterima oleh semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Jabar. 

Baca Juga: KPU RI Resmi Tunjuk 5 Komisioner Periode 2023-2028, Ini Daftar Nama di KBB dan Kabupaten Bandung

Hal ini dikarenakan, seluruh komisioner dan jajaran sekretariat menjalankan prinsip kerja KPU yang memberikan pelayanan dan memperlakukan semua peserta secara imparsial.

"Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan DCS. Kami melakukannya sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa," ucapnya. 

Selanjutnya, Hedi menyampaikan, komunikasi yang baik dengan LO peserta pemilu  dilakukan untuk konfirmasi dan klarifisikasi jika terjadi perubahan data Caleg seperti yang memilih pindah partai, meninggal dunia, mengundurkan diri dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, Hedi menyebutkan, setelah penetapan dan penyerahan DCT akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Parpol berkaitan dengan persiapan kampanye. 

"Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Hedi mengingatkan,  agar seluruh parpol mempersiapkan tim kampanye dengan penyerahan nama – nama tim kampanye. Bahkan, sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.

"Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada Caleg maupun Parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " katanya. 

Sebagai informasi, penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dibuka dengan sambutan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. Dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri 

penghubung partai politik, Bawaslu dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler